1. Definisi
1.1 Dalam Syarat dan Ketentuan ini, kecuali jika konteksnya menentukan lain, kata-kata berikut ini memiliki arti sebagai berikut:
- (a) “Perjanjian” berarti perjanjian yang terdiri dari PERJANJIAN DIGITAL SEAMLESS JOURNEY PENILAIAN MOBIL, Lampiran 1, dan Syarat dan Ketentuan ini.
- (b) “Informasi Rahasia” berarti informasi dari salah satu Pihak (Pemilik) yang diberikan kepada atau diketahui oleh Pihak lain (Penerima) sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian yang menurut sifatnya rahasia, ditetapkan oleh Pemiliknya sebagai rahasia atau diketahui atau seharusnya diketahui oleh Penerima sebagai rahasia, asalkan bukan merupakan informasi yang berada dalam domain publik ketika diberikan kepada atau diperoleh oleh Penerima atau yang, setelah diberikan kepada atau diperoleh oleh Penerima, masuk ke dalam domain publik selain karena pelanggaran oleh Penerima terhadap Perjanjian, dan juga bukan merupakan informasi yang diwajibkan oleh hukum untuk diungkapkan oleh Penerima. Untuk menghilangkan keraguan, ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini merupakan Informasi Rahasia Pemberi Lisensi.
- (c) “Hak Kekayaan Intelektual” berarti semua hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, pengetahuan dan informasi rahasia, dan setiap permohonan atau hak untuk mengajukan pendaftaran hak-hak tersebut.
- (d) “Personil” termasuk karyawan, direktur, agen, dan kontraktor suatu Pihak.
- (e) “Jangka Waktu” berarti Jangka Waktu Awal dan Periode Perpanjangan Berturut-turut.
1.2 Dalam syarat dan ketentuan ini, kecuali jika ada maksud yang berlawanan:
- (a) judul hanya untuk memudahkan referensi dan tidak mempengaruhi arti dari syarat dan ketentuan ini;
- (b) bentuk tunggal mencakup bentuk jamak dan sebaliknya dan kata-kata yang mengimpor jenis kelamin mencakup jenis kelamin lainnya;
- (c) rujukan kepada suatu pihak mencakup pelaksana, administrator, penerus, dan kuasa yang diizinkan;
- (d) kata dan ungkapan yang merujuk pada orang perorangan termasuk kemitraan, badan hukum, asosiasi, pemerintah, dan otoritas serta lembaga pemerintah dan pemerintah daerah;
- (e) rujukan ke undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya adalah undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya yang telah diubah atau diganti dari waktu ke waktu; dan
- (f) termasuk bukan, dan tidak boleh dibaca sebagai, istilah pembatasan.
2. Pernyataan dan Jaminan
2.1 Masing-masing Pihak dengan ini membuat pernyataan dan jaminan kepada Pihak lainnya pada tanggal Perjanjian ini dan untuk setelahnya, bahwa masing-masing Pihak:
- a. adalah perseroan terbatas yang didirikan secara resmi dan sah berdasarkan hukum yurisdiksi pendiriannya;
- b. telah mendapat izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk menjalankan usahanya yang masih berlaku pada saat Perjanjian ini ditandatangani;
- c. memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh untuk mengadakan Perjanjian ini, memiliki seluruh kewenangan yang disyaratkan untuk mengikat pihaknya dengan cara yang dimaksudkan oleh Perjanjian ini, dan telah mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk mengesahkan penandatanganan, penyerahan, pelaksanaan dan penyelesaian Perjanjian ini sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
- d. setelah pelaksanaan Perjanjian ini, kewajibannya di bawah ini akan sah secara hukum, mengikat dan dapat dieksekusi kepada dan terhadapnya sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini;
- e. tidak membutuhkan izin, persetujuan, perintah atau pengesahan, atau pendaftaran, pembatasan, penugasan, pernyataan atau pengajuan kepada setiap instansi pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang disyaratkan sehubungan dengan penandatanganan, penyerahan atau pelaksanaan Perjanjian ini;
- f. terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, Perjanjian ini ditandatangani dan diserahkan secara sah oleh masing-masing Pihak dan merupakan kewajiban-kewajiban yang sah, mengikat dan dapat dilaksanakan dari masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuannya;
- g. penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan:
- i. melanggar setiap ketentuan hukum atau peraturan atau perintah atau keputusan setiap instansi atau lembaga yang berwenang yang berlaku kepada masing-masing Pihak;
- ii. bertentangan dengan atau menyebabkan pelanggaran salah satu syarat, ketentuan atau persyaratan dari, atau merupakan wanprestasi atau mewajibkan persetujuan berdasarkan perjanjian, atau instrumen lainnya yang di dalamnya di mana suatu Pihak tersebut merupakan suatu pihak atau yang mengikatnya;
- iii. melanggar salah satu ketentuan atau syarat dari anggaran pendiriannya atau setiap dokumen pendiriannya; atau
- iv. melanggar setiap putusan, surat keputusan atau perintah setiap pengadilan, atau setiap undang-undang, aturan atau peraturan yang berlaku bagi masing-masing Pihak;
- h. tidak ada proses litigasi atau arbitrase atau administratif atau tuntutan yang tengah menunggu putusan atau diancamkan terhadap masing-masing Pihak atau setiap aset, properti dan usahanya yang mungkin dengan sendirinya atau bersama-sama dengan setiap proses hukum tersebut atau klaim masing-masing berdampak merugikan material atas usahanya atau mempengaruhi kemampuannya untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.2 Pemberi Lisensi dengan ini lebih lanjut menyatakan dan menjamin kepada Penerima Lisensi bahwa:
- a. Pemberi Lisensi adalah pemilik secara sah atas Data Yang Dilisensikan dan memiliki semua hak secara sah terkait dengan Data Yang Dilisensikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan hak Kekayaan Intelektual.
- b. Pemberi Lisensi dalam seluruh proses pemberian setiap data dan layanan yang berhubungan dengan Perjanjian, tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan data pribadi yang berlaku.
3. Lisensi
- 3.1 PEMBERI LISENSI MEMBERIKAN KEPADA PENERIMA LISENSI SUATU LISENSI NON-EKSKLUSIF DAN TIDAK DAPAT DIPINDAHTANGANKAN UNTUK MENGGUNAKAN DATA YANG DILISENSIKAN UNTUK TUJUAN YANG DIIZINKAN (“LISENSI”).
- 3.2 LISENSI BERLAKU UNTUK JANGKA WAKTU AWAL DAN, KECUALI ATAU SAMPAI DIAKHIRI SESUAI DENGAN PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN, TERUS DIPERPANJANG UNTUK PERIODE YANG SAMA DENGAN PERIODE PERPANJANGAN BERTURUT-TURUT.
- 3.3 PENERIMA LISENSI MENGAKUI BAHWA PEMBERI LISENSI TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN SEHUBUNGAN DENGAN (A) SIFAT, KEANDALAN, KEAKURATAN, ATAU KELENGKAPAN DATA YANG DILISENSIKAN; (B) KESESUAIAN DATA YANG DILISENSIKAN UNTUK TUJUAN APA PUN YANG DIMAKSUDKAN OLEH PENERIMA LISENSI; ATAU (C) KUALITAS, VOLUME, ATAU FREKUENSI PENGIRIMAN DATA YANG DILISENSIKAN.
- 3.4 PEMBERI LISENSI DAPAT SEWAKTU-WAKTU DAN ATAS KEBIJAKANNYA SENDIRI MENAMBAH, MENGHAPUS, MEMODIFIKASI, MENINGKATKAN, MENERBITKAN KEMBALI, ATAU MEMUTAKHIRKAN DATA YANG DILISENSIKAN APA PUN, TERMASUK DENGAN MENYEDIAKAN BIDANG TAMBAHAN UNTUK DATA YANG DILISENSIKAN.
- 3.5 PENERIMA LISENSI BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENDAPATKAN SEMUA PERANGKAT LUNAK, PERALATAN, DAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENGAKSES DAN MENGGUNAKAN DATA LISENSI SESUAI DENGAN SPESIFIKASI YANG MUNGKIN DISARANKAN OLEH PEMBERI LISENSI DARI WAKTU KE WAKTU. RISIKO DALAM DATA YANG DILISENSIKAN BERALIH KE PENERIMA LISENSI PADA SAAT PENGIRIMANNYA KE PENERIMA LISENSI DAN/ATAU AKSES DATA YANG DILISENSIKAN OLEH PENERIMA LISENSI, MANA YANG LEBIH AWAL.
4. Biaya Lisensi
- 4.1 Setiap kali Lisensi diperpanjang sesuai dengan ketentuan, Pemberi Lisensi dapat memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penerima Lisensi mengenai Biaya Lisensi yang harus dibayarkan pada tanggal dimulainya Periode Perpanjangan Berturut-turut (Pemberitahuan Biaya). Setiap saat dalam jangka waktu empat belas (14) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Biaya oleh Penerima Lisensi, Penerima Lisensi dapat mengakhiri Lisensi dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Lisensi. Jika pemberitahuan pengakhiran tersebut tidak diberikan oleh Penerima Lisensi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Biaya Lisensi yang harus dibayarkan sejak dimulainya Periode Perpanjangan Berturut-turut yang relevan adalah yang ditetapkan dalam Pemberitahuan Biaya.
- 4.2 Semua biaya dan pembayaran yang ditetapkan dalam Perjanjian ini tidak termasuk pajak yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan dan Jasa (PPJ), atau pajak tidak langsung lainnya yang dikenakan oleh otoritas pemerintah mana pun (“Pajak”). Jika ada pajak pemotongan atau kewajiban serupa yang dikenakan pada Pemberi Lisensi oleh otoritas pajak yang berlaku, Penerima Lisensi setuju untuk menjumlahkan biaya untuk memastikan bahwa Pemberi Lisensi menerima jumlah penuh yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian ini setelah dikurangi Pajak.
- 4.3 Penerima Lisensi bertanggung jawab penuh atas pembayaran setiap dan semua Pajak yang berlaku untuk biaya dan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini. Pemberi Lisensi tidak bertanggung jawab atas, dan tidak akan mengganti atau memberikan kompensasi kepada Penerima Lisensi atas, setiap Pajak yang dikenakan atas biaya atau pembayaran. Penerima Lisensi harus memberikan kepada Pemberi Lisensi dokumentasi dan faktur yang diperlukan untuk Pajak yang dibayarkan oleh Pemberi Lisensi sehubungan dengan biaya dan pembayaran berdasarkan Perjanjian ini.
5. Tujuan dan Pembatasan yang Diizinkan
- 5.1 PENERIMA LISENSI HANYA BOLEH MENGGUNAKAN DATA YANG DILISENSIKAN UNTUK TUJUAN YANG DIIZINKAN.
- 5.2 Penerima Lisensi setuju untuk menjaga kerahasiaan Data Yang Dilisensikan dan tidak mengungkapkan, mendistribusikan, atau menyediakan Data Yang Dilisensikan kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Lisensi.
- 5.3 Penerima Lisensi harus (a) memastikan bahwa karyawan dan kontraktornya mematuhi syarat dan ketentuan Perjanjian ini; dan (b) menerapkan langkah-langkah yang wajar untuk melindungi Data Yang Dilisensikan dari akses, pengungkapan, atau penggunaan yang tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada, enkripsi, firewall, dan kontrol akses.
- 5.4 Penerima Lisensi tidak boleh, secara langsung atau tidak langsung
- (a) mensublisensikan, menjual, menjual kembali, menyewakan, lease, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan, atau mengeksploitasi secara komersial atau menyediakan Data Yang Dilisensikan kepada pihak ketiga mana pun;
- (b) memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, atau membuat karya turunan berdasarkan Data Yang Dilisensikan;
- (c) menyalin, mengubah, memodifikasi, menambah, mentransmisikan, merekayasa balik, mendekompilasi, membongkar, atau mencoba merekonstruksi, mengidentifikasi, atau menemukan kode sumber, ide yang mendasari, teknik antarmuka pengguna yang mendasari, atau algoritme Data Yang Dilisensikan;
- (d) menghapus pemberitahuan atau label hak milik apa pun dari Data Yang Dilisensikan;
- 5.5 Penerima Lisensi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemberi Lisensi pada setiap kesempatan yang menentukan platform, saluran, cara, dan durasi untuk Data Yang Dilisensikan yang akan dipublikasikan oleh Penerima Lisensi atau pihak ketiga mana pun.
- 5.6 Jika Pemberi Lisensi memberikan wewenang kepada Penerima Lisensi untuk mempublikasikan Data Yang Dilisensikan dengan cara apa pun atau mengungkapkan Data Yang Dilisensikan untuk dipublikasikan oleh pihak ketiga mana pun, Penerima Lisensi harus dan wajib mengupayakan agar pihak ketiga tersebut:
- (i) mematuhi semua standar Pemberi Lisensi, sebagaimana diberitahukan kepada Penerima Lisensi dari waktu ke waktu, terkait penyajian Data Yang Dilisensikan, termasuk skema warna dan jenis huruf serta tampilan pemberitahuan hak cipta;
- (ii) menampilkan koreksi atau pencabutan apa pun sehubungan dengan Data Yang Dilisensikan, segera setelah pemberitahuan tertulis dari Pemberi Lisensi;
- (iii) mempublikasikan Data Yang Dilisensikan dengan tunduk pada penafian berikut ini atau yang disarankan oleh Pemberi Lisensi:
“[Pemberi Lisensi] telah menyiapkan data dan penilaian ini dari informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Meskipun telah dilakukan dengan sangat hati-hati dalam menghasilkan data dan penilaian, [Pemberi Lisensi] tidak dapat menjamin atau membuat pernyataan apa pun terkait penggunaan, atau ketergantungan, pada data dan penilaian tersebut. [Pemberi Lisensi] tidak bertanggung jawab atas semua informasi yang diberikan kepadanya dan Anda tidak boleh bergantung pada data atau penilaian tanpa membuat penilaian independen Anda sendiri terhadap kendaraan dan sumber informasi lainnya. [Pemberi Lisensi] tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan (selain sehubungan dengan kewajiban apa pun yang tidak dapat dikecualikan secara hukum) yang berkaitan dengan penggunaan, atau ketergantungan Anda pada penilaian dan data ini.”
- 5.7 Penerima Lisensi mengakui dan menyetujui bahwa, kecuali sejauh yang dinyatakan secara tegas dalam Perjanjian, Pemberi Lisensi tidak menjamin bahwa Data Yang Dilisensikan (atau penggunaan Penerima Lisensi atas Data Yang Dilisensikan) akan mencapai hasil tertentu. Penerima Lisensi mengakui bahwa ia telah membuat keputusannya sendiri sehubungan dengan kesesuaian Data Yang Dilisensikan dan kesesuaian Data Yang Dilisensikan untuk tujuannya. Sejauh diizinkan oleh hukum, Pemberi Lisensi mengecualikan semua kondisi dan jaminan tersirat.
6. Hak Kekayaan Intelektual
- 6.1 Penerima Lisensi mengakui bahwa ia tidak memiliki, dan tidak akan menyatakan Hak Kekayaan Intelektual apa pun dalam Data Lisensi, selain dari hak-hak yang diberikan berdasarkan Lisensi, dan bahwa hak atas Data Yang Dilisensikan tetap ada pada Data Yang Dilisensikan atau kepemilikan nyata atas Hak Kekayaan Intelektual.
- 6.2 Tanpa membatasi persyaratan lain dalam Perjanjian, Penerima Lisensi mengakui bahwa tidak ada Hak Kekayaan Intelektual baru yang akan muncul dalam kumpulan data apa pun sebagai akibat dari penipisan, pengurangan, atau manipulasi Data Yang Dilisensikan.
7. Ganti Rugi dan Pembatasan Tanggung Jawab
- 7.1 Penerima Lisensi mengganti kerugian Pemberi Lisensi dan Personilnya terhadap semua klaim, kewajiban, pengeluaran, kerugian, kerusakan, dan biaya yang wajar yang ditimbulkan oleh salah satu dari mereka yang secara langsung timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran Perjanjian oleh Penerima Lisensi termasuk penggunaan Data Yang Dilisensikan oleh Penerima Lisensi yang melanggar Perjanjian (Klaim Pemberi Lisensi).
- 7.2 Pemberi Lisensi mengganti kerugian Penerima Lisensi dan Personilnya terhadap semua klaim, kewajiban, pengeluaran, kerugian, kerusakan, dan biaya yang wajar yang ditimbulkan oleh mereka yang timbul sebagai akibat langsung dari pelanggaran apapun terhadap Perjanjian oleh Pemberi Lisensi, termasuk namun tidak terbatas pada klaim apa pun yang diakibatkan Data Yang Dilisensikan melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga mana pun (Klaim). Pemberi Lisensi tidak akan bertanggung jawab jika:
- (a) Penerima Lisensi gagal memberi tahu Pemberi Lisensi tentang Klaim dalam waktu tujuh (7) hari setelah mengetahuinya;
- (b) kemampuan Pemberi Lisensi untuk mempertahankan Klaim telah dirugikan secara material oleh ketidakpatuhan Penerima Lisensi terhadap Perjanjian;
- (c) Klaim muncul secara langsung atau tidak langsung karena penyalahgunaan atau modifikasi Data Yang Dilisensikan oleh Penerima Lisensi atau Personilnya atau penggunaan Tanggal Berlisensi yang dikombinasikan dengan peralatan, bahan, atau perangkat lunak yang tidak disediakan atau disetujui oleh Pemberi Lisensi; atau
- (d) Penerima Lisensi telah gagal menerapkan koreksi, pembaruan, atau peningkatan apa pun yang disediakan oleh Pemberi Lisensi.
- 7.3 Para Pihak telah menandatangani Perjanjian ini untuk tujuan berbagi data sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian ini. Untuk melindungi kepentingan Pemberi Lisensi, Para Pihak setuju bahwa jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi atau ketidakpatuhan terhadap syarat dan kewajiban apa pun sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Pemberi Lisensi berhak untuk mendapatkan Liquidated Ascertained Damages ("LAD") sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. Para Pihak mengakui dan menyetujui bahwa menentukan kerugian aktual yang ditimbulkan oleh Pemberi Lisensi sebagai akibat dari pelanggaran, wanprestasi, atau ketidakpatuhan mungkin sulit dan tidak pasti. Oleh karena itu, Para Pihak setuju bahwa jumlah LAD yang ditetapkan sebagai jumlah yang tidak kurang dari lima (5) kali total Biaya Lisensi yang harus dibayar oleh Penerima Lisensi berdasarkan Perjanjian ini, merupakan perkiraan awal yang sebenarnya dari kerugian yang mungkin ditanggung oleh Pemberi Lisensi karena pelanggaran, wanprestasi, atau ketidakpatuhan tersebut. Pengenaan LAD berdasarkan klausul ini tidak akan membebaskan Penerima Lisensi dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, dan juga bukan merupakan pengabaian hak atau upaya hukum Pemberi Lisensi atas pelanggaran kontrak.
- 7.4 Sejauh diizinkan oleh hukum, total tanggung jawab Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), sesuai dengan undang-undang atau sebaliknya terbatas, atas pilihan Pemberi Lisensi, untuk mengembalikan Biaya Lisensi yang dibayarkan oleh Penerima Lisensi untuk barang dan / atau layanan sehubungan dengan mana tanggung jawab tersebut muncul, atau untuk menyediakan, mengganti atau memperbaiki barang yang relevan dan / atau menyediakan layanan yang relevan lagi.
- 7.5 Sejauh diizinkan oleh hukum, dalam keadaan apa pun Pemberi Lisensi tidak bertanggung jawab berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), sesuai dengan undang-undang atau sebaliknya atas hilangnya penggunaan, produksi, keuntungan, pendapatan, atau data dari Penerima Lisensi, atau atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh Penerima Lisensi secara langsung maupun tidak langsung.
- 7.6 SEJAUH YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM, TANGGUNG JAWAB KESELURUHAN PEMBERI LISENSI UNTUK SETIAP PERISTIWA ATAU KEADAAN DI MANA PEMBERI LISENSI BERTANGGUNG JAWAB BERDASARKAN ATAU SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN INI BAIK DALAM KONTRAK, PERBUATAN MELAWAN HUKUM (TERMASUK KELALAIAN), SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG ATAU LAINNYA, AKAN TERBATAS PADA BIAYA LISENSI YANG DIBAYARKAN OLEH PENERIMA LISENSI SEHUBUNGAN DENGAN PERIODE TIGA (3) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL KEJADIAN ATAU KEADAAN YANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN TERSEBUT TERJADI DENGAN KETENTUAN BAHWA JIKA PERJANJIAN INI TELAH BERLAKU UNTUK JANGKA WAKTU KURANG DARI TIGA (3) BULAN PADA TANGGAL TERSEBUT, MAKA TANGGUNG JAWAB PEMBERI LISENSI AKAN TERBATAS PADA BIAYA LISENSI YANG DIBAYARKAN OLEH PENERIMA LISENSI SEHUBUNGAN DENGAN JANGKA WAKTU YANG LEBIH SINGKAT INI.
8. Keamanan dan Akses
8.1 Penerima Lisensi harus setiap saat menerapkan dan memelihara langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi Data Yang Dilisensikan dari akses atau penggunaan yang tidak sah dan dari segala kerusakan, penghancuran, dan penyalahgunaan yang berbahaya. Tidak terbatas pada, di mana ID pengguna dan kata sandi diperlukan untuk mengakses Data Yang Dilisensikan, Penerima Lisensi harus menjaga kerahasiaan ID pengguna dan kata sandi tersebut dan harus segera meminta Pemberi Lisensi secara tertulis untuk mengubah kata sandi jika hilang, dicuri, atau dikompromikan. Penerima Lisensi tetap bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menggunakan ID pengguna dan/atau kata sandi yang dialokasikan untuknya dan untuk penggunaan, pengawasan, dan kontrol Data Yang Dilisensikan yang diberikan kepadanya atau diakses olehnya.
8.2 Penerima Lisensi harus memastikan bahwa sistem Penerima Lisensi pada atau melalui mana Data Yang Dilisensikan dapat diakses atau digunakan tidak mengizinkan atau mengizinkan pengguna sistem tersebut untuk mengunduh atau mengekstrak Data Yang Dilisensikan apa pun menggunakan proses otomatis apa pun termasuk pengunduhan penulis laporan atau laporan sistem tertentu.
8.3 Penerima Lisensi harus segera memberi tahu Pemberi Lisensi setelah mengetahui adanya penggunaan atau penyalinan tanpa izin atas seluruh atau sebagian Data Yang Dilisensikan dan harus memberikan semua bantuan yang wajar yang diminta oleh Pemberi Lisensi untuk secara praktis mencegah, atau mengambil tindakan sehubungan dengan, penggunaan atau penyalinan tanpa izin tersebut.
8.4 Setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian, Penerima Lisensi harus (a) menyerahkan kepada Pemberi Lisensi Data Yang Dilisensikan (termasuk semua salinan, yang disahkan atau tidak) baik dalam bentuk aslinya atau yang telah dimodifikasi; atau (b) jika diminta oleh Pemberi Lisensi, memusnahkan yang sama dan menyatakan secara tertulis kepada Pemberi Lisensi bahwa salinan tersebut telah dimusnahkan dan Penerima Lisensi tidak lagi memiliki salinan Data Yang Dilisensikan dan tidak lagi menggunakan Data Yang Dilisensikan.
9. Kerahasiaan
- (a) Semua Pihak setuju bahwa: mereka hanya akan mengungkapkan Informasi Rahasia pihak lain kepada Personilnya yang memerlukan akses untuk melaksanakan Perjanjian;
- (b) mereka dan Personilnya hanya akan menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk tujuan yang diatur dalam Perjanjian;
- (c) mereka dan Personilnya akan menjaga agar tidak terjadi pengungkapan langsung atau tidak langsung atas Informasi Rahasia pihak lain kepada orang ketiga;
- (d) mereka tidak akan membuat atau mengizinkan untuk dibuat salinan Informasi Rahasia dari pihak lain, secara keseluruhan atau sebagian, dan tidak akan memasukkan Informasi Rahasia dari pihak lain ke dalam basis data atau sistem penyimpanan elektronik lainnya, kecuali jika diizinkan secara tegas berdasarkan Perjanjian; dan
- (e) mereka akan mengembalikan semua dokumen dan materi lain yang berisi atau berkaitan dengan Informasi Rahasia dan akan memusnahkan semua Informasi Rahasia pihak lain yang tersimpan dalam database atau dalam bentuk lain yang dapat dibaca oleh mesin, baik segera setelah menerima permintaan dari pihak lain tersebut atau dalam jangka waktu enam (6) bulan sejak informasi tersebut tidak lagi diperlukan.
Penerima Lisensi mengakui bahwa, terlepas dari klausul ini, Pemberi Lisensi dapat mengidentifikasi Penerima Lisensi sebagai pelanggannya dan menggunakan nama Penerima Lisensi dan logo perusahaan dalam materi promosi atau pemasaran apa pun dengan memberi tahu Penerima Lisensi secara tertulis.
10. Audit dan Inspeksi
Penerima Lisensi harus menyimpan pembukuan dan catatan yang diperlukan untuk memverifikasi penggunaan Data Yang Dilisensikan sesuai dengan persyaratan Perjanjian. Dengan tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Lisensi mengenai pemberitahuan yang wajar, Penerima Lisensi harus mengizinkan Pemberi Lisensi dan siapa pun yang diberi wewenang oleh Pemberi Lisensi, untuk mengakses pembukuan dan catatan, sistem, dan tempat Penerima Lisensi, baik selama Jangka Waktu maupun selama jangka waktu dua belas (12) bulan setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian, dengan tujuan untuk memungkinkan Pemberi Lisensi memverifikasi kepatuhan Penerima Lisensi terhadap persyaratan Perjanjian. Penerima Lisensi harus, dengan biayanya sendiri, memberikan kerja sama dan bantuan penuh sebagaimana yang diperlukan Pemberi Lisensi secara wajar sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan apa pun berdasarkan klausul ini.
11. Keadaan Memaksa
Tidak ada Pihak yang akan bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian (selain Kerahasiaan, Tujuan yang Diizinkan dan Pembatasan serta Biaya Lisensi) jika kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh keadaan di luar kendali wajarnya termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak tersedianya peralatan atau bahan lainnya, bencana alam, pembatasan Pemerintah, perang, pemberontakan, aksi industri, atau gangguan pada pasokan listrik atau sistem komunikasi (“Keadaan Kahar”). Jika kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan yang timbul karena Peristiwa Keadaan Kahar melebihi enam puluh (60) hari, salah satu Pihak dapat segera mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya.
12. Pengakhiran
12.1 Salah satu Pihak (Pihak yang Mengakhiri) dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya jika Pihak lainnya:
- (a) melakukan pelanggaran terhadap Perjanjian yang tidak dapat diperbaiki atau gagal untuk memperbaiki pelanggaran Perjanjian dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pemberitahuan yang mengharuskannya untuk melakukan hal tersebut;
- (b) tidak lagi dapat membayar utangnya saat jatuh tempo atau menjadi subjek dari segala bentuk administrasi keuangan atau kepailitan;
- (c) setiap pernyataan dan jaminan Pihak lainnya ditemukan tidak benar, tidak akurat atau menyesatkan, dan Pihak yang melanggar tersebut; atau
- (d) izin yang dibutuhkan oleh Pihak lainnya yang diperlukan baginya agar dapat melaksanakan Perjanjian ini dicabut oleh otoritas yang berwenang.
12.2 Pemberi Lisensi berhak untuk mengakhiri Lisensi dan/atau Perjanjian tanpa tanggung jawab apa pun kepada Penerima Lisensi dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada Penerima Lisensi.
12.3 Tidak ada dalam klausul ini yang membatasi atau mempengaruhi hak atau upaya hukum lain yang mungkin tersedia untuk Pihak yang Mengakhiri atau hak atau kewajiban yang masih harus dibayar oleh salah satu pihak termasuk hak Pemberi Lisensi untuk meminta pembayaran atas seluruh pembayaran, termasuk namun tidak terbatas pada Biaya Lisensi yang harus dibayarkan sehubungan dengan jangka waktu sampai dengan pengakhiran.
13. Pemutusan
Jika sebagian atau seluruh ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini atau penerapannya terhadap seseorang atau keadaan tidak sah atau tidak dapat diterapkan, ketentuan tersebut akan dibacakan sejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak sah atau tidak dapat diterapkan. Jika ada ketentuan atau bagian dari ketentuan tersebut yang tidak dapat dibacakan, maka ketentuan atau bagian tersebut akan dipisahkan dari syarat dan ketentuan ini dan ketentuan lainnya dari syarat dan ketentuan ini tetap berlaku.
14. Keseluruhan Perjanjian
14.1 Perjanjian (termasuk semua dokumen yang dirujuk atau dimasukkan dalam Perjanjian) merupakan keseluruhan perjanjian para pihak sehubungan dengan Data Yang Dilisensikan dan menggantikan semua pemahaman atau perjanjian sebelumnya sehubungan dengan Data Yang Dilisensikan.
14.2 PENERIMA LISENSI MENGAKUI BAHWA DALAM MEMUTUSKAN UNTUK MENANDATANGANI PERJANJIAN INI, PENERIMA LISENSI TIDAK BERGANTUNG PADA PERNYATAAN APA PUN YANG DIBUAT OLEH PEMBERI LISENSI (TERMASUK, UNTUK MENGHINDARI KERAGUAN, SPESIFIKASI, DIAGRAM, ATAU MATERI LAIN SECARA TERTULIS, LISAN ATAU ELEKTRONIK) ATAU TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI LISENSI ATAU SIAPA PUN YANG MENGATASNAMAKAN PEMBERI LISENSI, SELAIN YANG DISEBUTKAN SECARA TEGAS DI DALAM PERJANJIAN.
14.3 Ketentuan Khusus merupakan bagian dari Perjanjian dan jika terdapat ketidaksesuaian antara Ketentuan Khusus dan Syarat dan Ketentuan ini, maka Ketentuan Khusus akan berlaku sejauh ketidaksesuaian tersebut.
14.4 Waktu, kapan pun disebutkan dalam Perjanjian, adalah yang esensial.
14.5 Tidak ada kegagalan atau penundaan dari pihak Pemberi Lisensi untuk menggunakan hak-hak di bawah ini yang akan berlaku sebagai pembebasan atau pengesampingan.
15. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
15.1 Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Singapura.
15.2 Sebelum memulai litigasi, Para Pihak setuju untuk melakukan upaya dengan itikad baik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini melalui negosiasi secara damai.
15.3 Jika kedua belah Pihak dalam Perjanjian ini adalah entitas Singapura, Para Pihak setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Republik Singapura untuk menyelesaikan setiap perselisihan atau klaim yang timbul dari Perjanjian ini. Kedua belah Pihak dengan ini mengesampingkan segala keberatan atas yurisdiksi dan tempat pengadilan tersebut dan setuju untuk tidak mengupayakan pengalihan atau pemindahan proses hukum ke pengadilan lain.
15.4 Apabila Pihak yang berkontrak melibatkan salah satu Pihak yang merupakan entitas non-Singapura, setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak ini, termasuk pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya, akan dirujuk dan akhirnya diselesaikan melalui arbitrase yang diselenggarakan oleh Singapore International Arbitration Centre ("SIAC") sesuai dengan Peraturan Arbitrase Singapore International Arbitration Centre ("Peraturan SIAC") yang saat ini berlaku, peraturan mana yang dianggap dimasukkan sebagai referensi dalam klausul ini. Para Pihak sepakat bahwa setiap arbitrase yang dimulai berdasarkan klausul ini akan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur yang Dipercepat yang diatur dalam Peraturan 5.2 Peraturan SIAC. Tempat kedudukan arbitrase adalah Singapura. Majelis akan terdiri dari satu arbiter. Bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris.
16. Pengalihan
Masing-masing Pihak dapat mengalihkan, memindahkan, membuat novasi, dan dapat berurusan dengan cara apa pun dengan semua atau sebagian dari hak, upaya hukum, kekuasaan, tugas, dan kewajibannya sehubungan dengan Perjanjian ini kepada siapa pun dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan penerus hak milik Para Pihak.